Hukrim

Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kades di Tulang Bawang Kena OTT

Tulang Bawang (MR) - Tim Saber Pungli Polres Tulang Bawang, Lampung menangkap Sugiarto (45), Kepala Desa di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenangan, Kabupaten Tulang Bawang. Sugiarto diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan tanah.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tulang Bawang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi di rumah Sugiarto.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Kampung Agung Jaya melakukan pungli dari masayrakat yang hendak mengurus balik nama surat tanah yang terkena jalan tol," jelas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Efendi kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Efendi mengatakan, tersangka meminta uang kepada warga yang terdampak gusuran jalan tol sebesar Rp 5 juta per hektare. Tersangka tidak mengeluarkan surat tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

"Tersangka diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan tersangka saat melancarakan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan Sugiarto, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1.917.000,00.

"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya.*** (detik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan