DPRD Dumai Gelar RDP Terkait Pemotongan Jasa Medis RSUD, Tenaga Kesehatan Sampaikan Keberatan
DUMAI (MR) – Pimpinan DPRD Kota Dumai bersama Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 923/RSUD/2025 tentang pembagian jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Kota Dumai. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Lantai I Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (27/1/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai, Hasrizal, didampingi Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, S.A.B., serta Wakil Ketua DPRD H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M. Turut hadir sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, di antaranya Agus Susanto, S.H., Rendy Firdaus, S.H., Ir. Parluhutan Harianja, Khoirunnas, S.Hi., Suprianto, S.H., Hj. Jufrida, S.E., Sutrisno, Muhammad Ibrahim, dan Ismun.
Rapat juga dihadiri Sekretaris BPKAD Kota Dumai, Dewan Pengawas RSUD Kota Dumai, Komite RSUD, manajemen rumah sakit, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta puluhan tenaga medis RSUD Kota Dumai.
.jpg)
Dalam forum tersebut, para tenaga medis menyampaikan keberatan atas kebijakan pemotongan jasa pelayanan medis yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya. Kebijakan itu memicu protes ratusan tenaga medis karena jasa pelayanan yang sebelumnya diterima sebesar 44 persen kini dipangkas menjadi 40 persen.
Perwakilan tenaga medis menilai pemotongan tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan mereka dan berpotensi menurunkan motivasi kerja. Mereka berharap DPRD Kota Dumai dapat memberikan perhatian khusus serta mencarikan solusi terbaik, baik melalui peninjauan ulang, revisi, maupun pembatalan Surat Keputusan Wali Kota yang dimaksud.
Selain persoalan jasa pelayanan, tenaga medis juga menyoroti perlunya peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap fasilitas dan sistem pelayanan di RSUD Kota Dumai agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
.jpg)
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai, Hasrizal, menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Ia menyampaikan bahwa DPRD akan membahas kembali kebijakan pembagian jasa layanan JKN bersama Wali Kota Dumai.
“DPRD akan membuka dan mencermati secara bersama-sama Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Tahun 2026, agar kebijakan yang diambil benar-benar adil, transparan, dan tidak merugikan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Hasrizal menambahkan, pimpinan DPRD Kota Dumai dan Komisi III akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dengan melakukan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Dumai.
“Tujuan kami adalah mencari jalan keluar terbaik yang berkeadilan bagi seluruh pihak, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.
RDP tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan dalam forum berikutnya, dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna memperoleh solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. (*)
