Nasional

Kado Bulan K3 2026, Menaker Gratiskan Pembinaan 4.025 Ahli K3 Umum

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

JAKARTA (MR) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan “kado” istimewa dalam rangka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 dengan menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum.

Program tersebut resmi dibuka pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Tridharma, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.

Dorong Transparansi dan Akses Lebih Luas

Menaker Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 agar lebih transparan, akuntabel, serta dapat diakses masyarakat secara lebih luas.

Menurutnya, penguatan K3 pada akhirnya bermuara pada tujuan mendasar: memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman serta perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab.

“Tanggung jawab kita adalah memastikan pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat,” tegas Yassierli.

Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Kemnaker mendapat masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum. Saat itu, biaya pembinaan bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp8 juta bahkan lebih, tergantung fasilitas yang disediakan masing-masing penyelenggara.

Karena penetapan biaya sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pelatihan, muncul disparitas harga yang cukup signifikan.

“Pada Bulan K3 Nasional tahun ini, Kemnaker mengambil inisiatif mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3), sekaligus menggratiskan biaya pembinaan,” ujarnya.

Peserta Hanya Bayar Biaya Sertifikasi

Dalam skema baru ini, peserta tidak lagi dikenakan biaya pembinaan. Mereka hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk mengikuti ujian sertifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas kesempatan masyarakat dalam meningkatkan kompetensi K3 tanpa terbebani biaya pelatihan yang sebelumnya mencapai jutaan rupiah.

Pembinaan dilaksanakan secara daring (online), sementara ujian sertifikasi tetap dilakukan secara luring (tatap muka) guna menjaga kualitas dan kredibilitas hasil uji kompetensi.

K3 Tidak Selesai dalam 12 Hari

Menaker mengingatkan, pembinaan Ahli K3 Umum yang berlangsung selama 12 hari bukanlah akhir dari proses pembelajaran.

“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan, apalagi tempat kerja semakin kompleks dan risiko semakin beragam,” katanya.

Ia mencontohkan pengalaman kunjungan kerja ke sebuah perusahaan galangan kapal di Batam yang sempat menjadi sorotan akibat kecelakaan kerja fatal. Menurutnya, pengelolaan K3 di lokasi kerja dengan kompleksitas tinggi seperti kapal tanker berukuran besar yang melibatkan banyak kontraktor dan jenis pekerjaan bukanlah perkara sederhana.

“Bagaimana memastikan semua pekerja sudah sesuai SOP? Tidak bisa hanya berasumsi dari kantor. Di lapangan, bisa saja SOP tidak tersedia atau peralatan yang seharusnya digunakan justru tidak ada, sehingga muncul improvisasi yang berisiko,” jelasnya.

Ia menekankan, kompleksitas tersebut kerap memicu kesalahan yang berujung kecelakaan kerja. Karena itu, perusahaan wajib memastikan sistem keselamatan berjalan efektif dan terimplementasi secara nyata di lapangan.

4.581 Pendaftar, 4.025 Lolos Seleksi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, melaporkan bahwa jumlah pendaftar program ini mencapai 4.581 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti pembinaan.

Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua batch:

Batch I:2.010 peserta (Februari–Maret 2026)

Batch II: 2.015 peserta (April–Mei 2026)

Kemnaker berharap kebijakan ini menjadi momentum penguatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional, sekaligus memastikan peningkatan kompetensi SDM K3 berjalan secara lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan. (*) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan