Tingkatkan Literasi Pajak, SMSI Riau Gelar Pelatihan Coretax
PEKANBARU (MR) - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau menggelar pelatihan Coretax bagi anggota SMSI Riau, Kamis. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kemampuan anggota dalam melakukan pelaporan pajak secara mandiri melalui sistem terbaru yang diterapkan DJP.
Pelatihan tersebut menghadirkan dua penyuluh dari DJP, yakni Wisnu Purnomo Aji dan Adhitya Mulyadi. Keduanya memberikan pemaparan mengenai penggunaan sistem Coretax, mulai dari mekanisme pengisian hingga proses pelaporan pajak secara digital.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen DJP, Yose Hendradi, yang memberikan arahan terkait pentingnya pemahaman wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan yang terus diperbarui.
Ketua Panitia Pelaksana, Dhani Ardiansyah, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas anggota SMSI Riau dalam memahami sistem pelaporan pajak berbasis Coretax.
Menurutnya, perkembangan sistem administrasi perpajakan menuntut setiap wajib pajak untuk mampu menyesuaikan diri dengan teknologi yang digunakan oleh DJP.
“Melalui kegiatan ini, anggota SMSI diharapkan semakin memahami tata cara penyusunan dan pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax,” ujar Dhani.
Sementara itu, Ketua SMSI Riau, Luna Agustin, mengatakan pelatihan tersebut menjadi upaya organisasi dalam membantu anggota agar lebih mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia berharap setelah mengikuti pelatihan tersebut, anggota SMSI tidak lagi mengalami kendala dalam proses pelaporan pajak, baik sebagai wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan kawan-kawan tidak mengalami kesulitan dalam melaporkan pajak, baik perorangan maupun badan,” kata Luna.
Melalui pelatihan ini, SMSI Riau berharap literasi perpajakan di kalangan insan media siber semakin meningkat sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di lingkungan anggota organisasi tersebut. (*)
