RDP FAP-Tekal dan DPRD Dumai Bongkar Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries
DUMAI (MR) - Rapat Dengar Pendapat antara Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai terkait masalah dua pekerja PT Pacific Indopalm Industries berlangsung panas, Senin 18 Mei 2026.
Pembahasan utama dalam rapat mengarah pada dugaan pelanggaran aturan pelayaran dalam aktivitas pengawalan kapal tongkang milik perusahaan yang disinyalir tidak terdaftar di Dirjen Perhubungan Laut.
RDP digelar setelah muncul dugaan adanya penugasan pekerja untuk melakukan pengawalan kapal BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra Buatan menuju jetty PT Pacific Indopalm Industries di Dumai tanpa memenuhi aturan administrasi pelayaran yang berlaku.
Dalam forum itu, pihak perusahaan tetap bersikeras bahwa penugasan terhadap dua pekerja yang kini telah diberhentikan dilakukan sesuai prosedur internal perusahaan.
Namun suasana berubah tegang ketika pihak KSOP Dumai menjelaskan regulasi pelayaran yang mengatur keberadaan orang di atas kapal, termasuk petugas keamanan atau pengawal kapal yang berasal dari darat.
KSOP Dumai menegaskan bahwa setiap orang yang ikut dalam kegiatan pelayaran wajib tercatat dalam dokumen pelayaran dan terdaftar sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta aturan turunan mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, keberadaan personel non awak kapal di atas kapal tanpa dokumen resmi juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan manifest pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 135 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan data penumpang maupun personel tercatat secara resmi dalam dokumen kapal.
Penjelasan tersebut langsung mendapat sorotan dari anggota DPRD Dumai Idrus, S.T., yang mempertanyakan apakah PT Pacific Indopalm Industries telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi pelayaran dalam penugasan pengawalan kapal tersebut.
Saat pertanyaan itu dilontarkan dalam forum, pihak Public Relation PT Pacific Indopalm Industries tidak mampu memberikan jawaban rinci terkait legalitas administrasi pelayaran maupun pencatatan personel pengawal kapal yang dipersoalkan dalam rapat.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu mantan pekerja mengaku praktik penugasan serupa diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga sekarang. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait kemungkinan pelanggaran aturan pelayaran yang dilakukan secara berulang dalam aktivitas operasional perusahaan.
Ketua FAP-Tekal Kota Dumai, Ismunandar atau yang akrab disapa Ngah Nandar meminta persoalan tersebut dibuka secara terang dan tidak hanya berhenti pada persoalan PHK semata, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara transparan dan seluruh pihak terkait dihadirkan agar duduk persoalannya menjadi jelas, termasuk terkait aturan pelayaran dan legalitas penugasan pekerja di kapal,” ujar Ismunandar.
Menurut Ismunandar, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal harus menjadi perhatian serius, termasuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh aturan keselamatan kerja dan regulasi pelayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin tenaga kerja lokal mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai pekerja menjadi korban akibat prosedur yang diduga tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Sekedar untuk informasi bersama, Perusahaan yang mempekerjakan awak kapal yang tidak tercatat (tanpa Sijil Buku Pelaut atau Perjanjian Kerja Laut yang disahkan Syahbandar) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000 berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Terdapat dua bentuk pelanggaran utama terkait ketidakpatuhan ini:
1. Pelanggaran Berdasarkan UU Pelayaran Jika perusahaan mempekerjakan pelaut tanpa sijil atau berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, berlaku ketentuan pidana sebagai berikut: Mempekerjakan tanpa Sijil/Terdaftar: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
Pengoperasian Kapal Tanpa Dokumen: Jika perusahaan/nakhoda mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan dokumen (termasuk kelengkapan kru), ancamannya adalah penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda hingga Rp 400.000.000,00.
2. Pelanggaran Terhadap Pekerja Migran Indonesia (Jika Berlaku)Jika awak kapal diberangkatkan untuk bekerja di kapal berbendera asing dan tidak terdaftar secara resmi di instansi ketenagakerjaan, perusahaan penempatan (manning agency) dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
Penempatan Tanpa Dokumen Resmi: Pelaku penempatan ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000.000,00.
Dampak Fatal bagi Perusahaan dan Awak Kapal yang dinilai melakukan Kelalaian dalam mencatatkan awak kapal di dalam dokumen Sijil dan PKL berdampak fatal:
Bagi Pelaut: Hak jaminan sosial (seperti BPJS) gugur dan perlindungan hukum serta asuransi kecelakaan kerja menjadi tidak berlaku.
Bagi Perusahaan: Selain ancaman penjara bagi pengurus, perusahaan terancam dicabut Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) oleh Kementerian Perhubungan.
Apabila terjadi eksploitasi, perusahaan juga dapat dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
RDP lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan menghadirkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Bea Cukai Dumai guna mendalami persoalan manifest barang, legalitas pelayaran, serta dugaan pelanggaran administrasi kapal yang mencuat dalam pembahasan tersebut.
