Riau

Bupati Ingatkan Kepala OPD dan Kades Jangan Sungkan Minta Pendampingan TP4D

Bupati Amril menyerahkan cenderamata kepada Kajati Riau, Uung Abdul Syukur disela-sela kegiatan sosialisasi TP4D dan pencegahan Tipikor di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (19/04/2017)

Bengkalis (MR) - Agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis berjalan bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, Bupati Bengkalis menghimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah maupun Kepala Desa (Kades) supaya tidak sungkan untuk minta pendampingan kepada Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Himbauan tersebut disampaikan Bupati Amril Mukminin saat membuka Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, Rabu (19/04/2017) di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

"Manfaatkan keberadaan TP4D, sebagai tempat untuk berkonsultasi atau pendampingan, sehingga tidak muncul keragu-raguan dan tidak melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan" imbaunya.

Khusus untuk Kades, Amril juga mengingatkan agar keuangan desa dikelola secara baik, mengingat saat ini, anggaran yang dikelola desa di Kabupaten Bengkalis sangat besar, baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau maupun dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional.

Sebab dikatakan Amril, jika tidak dikelola secara baik, tidak mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efesien, bisa berimplikasi hukum pada masa mendatang.

"Oleh karena itu, kami senantiasa mengingatkan dan mengajak seluruh Kades, agar hati-hati dalam memanfaatkan anggaran yang dikelola. Harapan kita tentunya, agar setiap satu rupiah dana tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Negeri Junjungan ini" harap eks Kades Muara Basung, Kecamatan Pinggir tersebut.

Terkait keberadaan TP4D, diakui Amril, bahwa lewat sosialsiasi yang gencar dilakukan TP4D Kabupaten Bengkalis, bahkan sampai ke desa-desa, aparatur pemerintahan di daerah ini memperoleh pencerahan dan pemahaman, serta keraguan dan kekhawatiran dalam melaksanakan yang dahulunya muncul, kian hari semakin berkurang.

"Salah satu dampak positif pendampingan ini, khususnya untuk serapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2016 lalu di Kabupaten Bengkalis bisa mencapai di atas 90 persen" jelasnya.

Sementara itu, Kajati Riau, Uung Abdul Syakur, dalam sambutannya mengatakan TP4D ini lahir dari Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya Tipikor di instansi pemerintah.

"Jadi TP4D ini lebih fokus kepada pencegahan dini, agar jangan sampai terjadi kejahatan korupsi" ujarnya.

Selain Uung Abdul Syakur, kegiatan tersebut juga dipaparkan materi diskresi dan Tipikor oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta dan Asisten Intelijen Kejati Riau, SP Simaremare.

Selain Bupati Amril, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Putra, Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Komandan Rayon Militer 01/Bengkalis Mayor Inf Irwan, sejumlah pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat, tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Bengkalis dan ratusan Kades se Kabupaten Bengkalis.***(rls/hms)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan