Daerah

Penataan RT/RW di Tanjungpinang Dinilai Mendesak, Sekda: Demi Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M.,

TANJUNGPINANG (MR) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian penting dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat.

Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan semangat Tanjungpinang Berbenah yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, yakni H. Lis Darmansyah, S.H. dan Drs. H. Raja Ariza, M.M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., mengatakan penataan RT dan RW bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menjadi bagian dari pembangunan sistem pemerintahan yang lebih tertib, terukur, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat dasar, penataan kelembagaan RT dan RW perlu dilaksanakan. RT dan RW memiliki peranan penting dalam membantu peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pengendalian sosial kemasyarakatan, validasi data, dan kewilayahan,” kata Zulhidayat, Senin (18/5).

Menurutnya, dalam perspektif administrasi pemerintahan, RT dan RW tidak hanya dipandang sebagai struktur sosial kemasyarakatan, melainkan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang membantu lurah menjalankan pelayanan masyarakat, menjaga ketertiban lingkungan, hingga tertib administrasi wilayah.

“RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Pemkot Tanjungpinang menemukan adanya ketimpangan jumlah Kepala Keluarga (KK) antarwilayah RT yang dinilai tidak proporsional.

Zulhidayat mengungkapkan, di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, terdapat RT dengan jumlah KK di bawah 20. Bahkan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti ditemukan RT yang hanya memiliki dua KK.

Kondisi serupa juga ditemukan di Kelurahan Tanjungpinang Kota, di mana terdapat RT dengan jumlah empat hingga 19 KK.

Di sisi lain, terdapat wilayah dengan beban pelayanan jauh lebih besar. Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Batu IX, Endarto, menyebut wilayahnya memiliki sekitar 300 KK dengan jumlah penduduk lebih dari 500 jiwa.

Tak hanya itu, wilayah tersebut juga mencakup 18 kawasan perumahan dengan total 1.203 unit rumah.

“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT, inilah yang menyebabkan ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya. Penataan ini dilakukan bukan berdasarkan keinginan, tetapi tujuan kelembagaan yang lebih baik,” ujar Zulhidayat.

Bahkan secara empiris, Pemkot menemukan adanya RT yang mengelola lebih dari 1.500 hingga 1.700 KK, sementara sebagian lainnya hanya terdiri dari empat KK hingga di bawah 50 KK.

Menurut Sekda, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya indikator objektif dalam pembentukan wilayah RT dan RW.

“Apabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT, pelayanan administrasi menjadi tidak efektif, validasi data tidak optimal, pengawasan sosial melemah, dan potensi manipulasi data bantuan sosial meningkat. Sebaliknya, RT terlalu kecil juga menyebabkan pemborosan struktur kelembagaan dan tidak efisien secara anggaran,” jelasnya.

Selain faktor pelayanan, penataan RT/RW juga didasarkan pada hasil kajian hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Menurut Zulhidayat, hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ia menjelaskan, Pasal 14 ayat (2) Permendagri tersebut menegaskan bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan kelurahan ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, bukan Peraturan Daerah.

Karena itu, Pemkot menilai pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 menjadi langkah yang diperlukan.

“Pengaturan lembaga kemasyarakatan bukan melalui Peraturan Daerah. Jika dipaksakan, berpotensi terjadi over regulated local governance, yakni pembentukan regulasi daerah yang melampaui delegasi norma dari peraturan lebih tinggi,” beber Zulhidayat.

Ia menambahkan, sejumlah substansi dalam perda sebelumnya juga dianggap belum selaras dengan Permendagri, termasuk terkait pembatasan jenis lembaga kemasyarakatan, susunan kepengurusan, kedudukan kelembagaan RT/RW, hingga prinsip kolektif-kolegial dalam pengelolaan organisasi.

Penataan RT dan RW juga disebut menjadi momentum pembenahan sistem administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.

Sekda menyebut masih ditemukan masyarakat yang memiliki alamat pada KTP atau Kartu Keluarga (KK) di wilayah tertentu, tetapi tidak lagi berdomisili di lokasi tersebut.

Kondisi itu menyebabkan persoalan administratif, mulai dari ketidaktepatan distribusi bantuan pemerintah, data pemilih yang tidak sinkron, kesulitan validasi penerima layanan publik, hingga potensi konflik pertanahan.

“Perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat. Yang berubah hanya penyesuaian kode dan administrasi wilayah sesuai domisili sebenarnya,” katanya.

Zulhidayat juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dokumen seperti paspor maupun dokumen pertanahan.

Ia menegaskan perubahan RT/RW tidak otomatis membatalkan paspor yang masih berlaku. Penyesuaian alamat baru dilakukan ketika perpanjangan atau pembaruan dokumen.

Begitu pula dengan dokumen pertanahan seperti Alas Hak, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), sporadik, maupun sertifikat tanah yang tetap memiliki kekuatan administratif sepanjang objek tanah dan subjek kepemilikan tidak berubah.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyoroti tata kelola kelembagaan RT/RW yang selama ini dinilai terlalu bergantung pada figur ketua.

Menurutnya, RT dan RW merupakan lembaga kolektif, bukan organisasi yang dipersonifikasikan hanya pada Ketua RT atau Ketua RW.

Selama ini, kata dia, lurah umumnya hanya menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk ketua, sementara sekretaris, bendahara, dan perangkat organisasi lainnya tidak memiliki legitimasi administratif yang jelas.

Akibatnya, tata kelola kelembagaan, sistem administrasi, pengarsipan dokumen, hingga kesinambungan antarperiode kepengurusan tidak berjalan optimal.

“Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW, berikut tugas dan fungsi masing-masing pengurus, mekanisme administrasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, pengarsipan dokumen, hingga serah terima jabatan,” tegas Zulhidayat.

Ia berharap penataan RT dan RW dapat menjadi momentum memperkuat validitas data masyarakat, meningkatkan ketepatan sasaran pelayanan publik, menciptakan tertib administrasi wilayah, serta meminimalisasi sengketa administratif di masa mendatang. (Diskominfo




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan