Kandidat Wajib Kantongi Dukungan Minimal 15 Persen Anggota
DUMAI (MR) – Panitia Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai mulai Senin, 19 Oktober hingga Kamis, 22 Oktober 2026. Pendaftaran berlangsung selama empat hari dengan waktu pelayanan pukul 09.00 hingga 18.00 WIB setiap harinya.
Panitia menegaskan, batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 18.00 WIB. Bakal calon yang berminat mengikuti kontestasi kepemimpinan organisasi wartawan tersebut diimbau segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Ketua Panitia Konferkot PWI Dumai, Doni Kesuma Putra, didampingi Sekretaris Panitia Muhammad Zainuddin dan Ketua Steering Committee (SC) Yulius Medi, mengatakan bahwa jadwal pendaftaran telah ditetapkan dan harus menjadi perhatian seluruh anggota yang berencana maju sebagai calon ketua.
“Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai dibuka mulai 19 Oktober hingga 22 Oktober 2026. Kami mengimbau anggota yang berminat maju agar memperhatikan jadwal dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran,” ujar Doni Kesuma Putra.
Ia menegaskan, panitia tidak akan melayani pendaftaran yang disampaikan setelah batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, bakal calon diminta tidak menunda penyerahan berkas hingga mendekati penutupan pendaftaran.
Dalam proses pencalonan, dukungan anggota menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi setiap bakal calon Ketua PWI Kota Dumai.
Mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi Tahun 2026, setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan oleh PWI Pusat.
Dukungan tersebut harus berasal dari Anggota Biasa PWI yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi yang bersangkutan. Dukungan juga harus disampaikan secara tertulis dan akan diperhitungkan setelah melalui proses verifikasi keabsahan oleh panitia.
Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pencalonan yang harus dipenuhi untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan organisasi sebelum mengikuti tahapan Konferkot.
Dengan adanya ketentuan dukungan tersebut, bakal calon perlu memastikan bahwa dukungan yang dikumpulkan berasal dari anggota yang memenuhi kriteria serta tercatat dalam daftar pemilih yang berlaku.
Selain dukungan anggota, bakal calon Ketua PWI Dumai juga diwajibkan memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi kewartawanan, serta pengalaman berorganisasi sesuai ketentuan PWI.
Salah satu persyaratan utama adalah berstatus sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Bakal calon juga minimal harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan tingkat Madya.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari ketentuan organisasi dalam menentukan kelayakan bakal calon untuk mengikuti proses pemilihan Ketua PWI Kota Dumai.
Doni menjelaskan, panitia akan memeriksa seluruh dokumen dan persyaratan yang diserahkan oleh bakal calon. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan organisasi yang berlaku agar setiap tahapan pencalonan dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai mekanisme.
“Selain dukungan anggota, bakal calon harus memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi wartawan, dan pengalaman organisasi. Panitia akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku agar seluruh tahapan pencalonan berjalan tertib dan transparan,” kata Doni.
Untuk mengikuti proses pencalonan, setiap bakal calon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Kelengkapan berkas tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan verifikasi oleh panitia.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan, Formulir pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai, Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI berwarna biru atau KTA Anggota Biasa, Fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dua lembar pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6, Daftar riwayat hidup, Surat keterangan dari perusahaan pers tempat bakal calon bekerja.
Selain dokumen tersebut, bakal calon juga harus melengkapi persyaratan berupa surat pernyataan sesuai ketentuan organisasi, termasuk pernyataan mengenai status kepegawaian dan keterlibatan dalam organisasi politik maupun organisasi sejenis.
Kelengkapan administrasi tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan panitia untuk memastikan bahwa bakal calon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan pencalonan Ketua PWI Dumai juga mencakup sejumlah ketentuan mengenai status dan keterlibatan bakal calon dalam organisasi lain.
Bakal calon diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bahwa dirinya bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), dengan pengecualian bagi pegawai Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
Selain itu, bakal calon tidak boleh berstatus sebagai pengurus partai politik maupun menjadi anggota organisasi sejenis sebagaimana diatur dalam ketentuan PWI.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan pengalaman organisasi PWI yang harus dipenuhi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bakal calon juga tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk dipilih. Ketentuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan kelayakan calon sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, keanggotaan, kompetensi, dan pengalaman organisasi, setiap bakal calon Ketua PWI Kota Dumai juga diwajibkan menandatangani pakta integritas.
Bakal calon harus menyatakan kesediaannya untuk menaati AD/ART PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI, peraturan organisasi, serta keputusan organisasi yang sah.
Komitmen tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses pencalonan, mengingat Ketua PWI memiliki tanggung jawab untuk menjalankan organisasi sesuai aturan dan menjaga profesionalisme wartawan.
Melalui persyaratan tersebut, panitia mengharapkan seluruh bakal calon memahami tanggung jawab organisasi yang melekat pada jabatan Ketua PWI Kota Dumai, sekaligus bersedia menjalankan ketentuan yang berlaku apabila terpilih.
Dengan dibukanya pendaftaran pada 19 Oktober 2026, para anggota PWI Dumai yang berminat mengikuti kontestasi diharapkan segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi seluruh persyaratan.
Panitia juga menekankan pentingnya memastikan keabsahan dokumen dan dukungan anggota sebelum berkas diserahkan. Hal ini diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran akan ditutup pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 18.00 WIB. Setelah batas waktu tersebut, panitia tidak lagi menerima pendaftaran bakal calon.
Seluruh anggota yang berencana maju diimbau mencermati ketentuan pencalonan, menyiapkan dokumen secara lengkap, serta memastikan setiap persyaratan telah dipenuhi sebelum mendaftarkan diri.
Pelaksanaan Konferkot PWI Dumai menjadi salah satu tahapan penting dalam proses organisasi untuk menentukan kepemimpinan PWI Kota Dumai ke depan. Melalui mekanisme pencalonan yang mengacu pada peraturan organisasi, proses tersebut diharapkan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
