Nasional

Ahok Ditahan, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur

Mendagri Tjahjo Kumolo

 

 

JAKARTA (MR) - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang usai divonis 2 tahun karena kasus penodaan agama. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera menunjuk Plt Gubernur DKI.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemdagri akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendapat salinan putusan, Kemdagri akan meminta Keputusan Presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Ahok telah dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun.

Ahok telah menyatakan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(FT10/dtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan