Nasional

Polda Jabar Limpahkan Kasus Habib Rizieq ke Kejaksaan

Bandung (MR) - Polda Jabar telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator, Soekarno, atas tersangka Habib Rizieq Syihab. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Selasa (2/5) lalu. Berkas perkara ini bakal dievaluasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. 

"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Apabila sudah lengkap, kita melakukan tahap dua," ucap Yusri usai menghadiri apel akbar GP Ansor dan Banser NU di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (10/5/2017). 

Yusri mengatakan, penyidik Polda Jabar terus berkoordinasi dengan Kejati Jabar. Bahkan, penyidik Polda Jabar sudah melaksanakan gelar perkara bersama Kejati Jabar terkait kasus yang menjerat imam besar FPI tersebut. 

"Hasil sementara gelar perkara, kemungkinan berkas tersebut segera lengkap," ujar Yusri.

Dihubungi terpisah, Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima berkas perkara dari Polda Jabar. Saat ini, sambung dia, jaksa tengah menganalisis berkas tersebut. 

"Benar kami sudah menerima berkas perkara. Berkas yang dimaksud sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa," kata Untung saat dikonfirmasi detikcom via pesan singkat. 

Dia menjelaskan, penelitian tersebut untuk melihat apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. "Kelengkapan seperti syarat formil maupun materil," kata Untung.

Habib Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.*** (detik




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan