Nasional

Ahok Inginkan Banding, Begini Kata MUI

JAKARTA (MR) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal keputusan pihak terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan mengajukan banding atas hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim.

Menurut dia, hukuman akan diringankan atau diperberat tergantung advokat Ahok menyajikan memori banding yang sesuai fakta persidangan atau tidak.

"Itu semua terbuka kemungkinan, bagamana tim pembela Ahok dapat memperkaya memory bandingnya dengan dasar dan fakta-fakta yuridis," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, kepada Okezone, Rabu (10/5/2017).

Ia menambahkan, dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara disertai penahanan. "Ini artinya Ahok menjalani penahanan sekalipun yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding," ucap dia.

Dalam persidangan kemarin, Ahok telah diganjar hukuman pidana selama dua tahun. Usai sidang ia langsung dibawa ke Rutan Cipinang dan kini sudah dipindahkan ke Mako Brimob.*** (okezone




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan