Keluarga Korban Kecelakaan di Basilam Baru Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Sat Lantas Polres Dumai, Ini Jawaban Unit Laka Lantas
DUMAI (MR) – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada 11 Oktober 2026, mempertanyakan proses penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.
Korban berinisial KY mengalami luka serius setelah terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara yang diketahui memiliki inisial A. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani serangkaian tindakan medis, termasuk operasi sebanyak empat kali untuk menangani sejumlah luka yang dialaminya.
Pihak keluarga menyebutkan, operasi pertama dilakukan untuk menangani luka pada bagian lambung akibat benturan saat kecelakaan. Sementara itu, operasi kedua dan ketiga berkaitan dengan cedera pada bagian pinggang yang mengalami patah tulang.
Di tengah kondisi korban yang masih membutuhkan penanganan medis, keluarga mempertanyakan alasan pengendara berinisial A belum ditahan hingga saat ini. Terlebih, menurut keterangan keluarga, belum ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
"Kenapa penabrak sampai hari ini belum ditahan? Sementara belum ada perdamaian dengan pihak keluarga," ungkap pihak keluarga korban saat menyampaikan keberatan atas penanganan perkara tersebut.
Keluarga korban juga menyoroti lambannya proses penanganan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Dumai. Mereka berharap laporan kecelakaan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius, mengingat korban mengalami luka berat hingga harus menjalani beberapa kali operasi.
"Iya, korban sudah menjalani operasi empat kali. Operasi pertama karena lambungnya luka akibat tabrakan, kemudian operasi kedua dan ketiga untuk menangani bagian pinggang yang patah," jelas pihak keluarga.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban berharap Sat Lantas Polres Dumai memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kecelakaan tersebut.
Mereka juga meminta agar laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Untuk memperoleh informasi lanjutan, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Laka Lantas Polres Dumai Ipda Riki Abdi Mashuri, S.H., M.H, melalui Brigadir Harry G.H Nababan ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara pada selasa (3/11) mendatang.
"Terkait Laka Lantas ini, Sat Lantas polres Dumai akan segera melakukan gelar perkara pada hari Selasa, (3/11) mendatang," ujarnya.
