Riau

Kepala DPMPTSP Pemprov Riau angkat bicara mengenai izin pertambangan pasir di Rupat

Pulau Beting Aceh Rupat Utara

Pekanbaru (MR) - Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Fahrizal, akhirnya angkat bicara terkait simpang siur pernyataan dari berbagai pihak mengenai izin penambangan pasir di pulau Beting Aceh, Rupat, Bengkalis.

"Itu izin pusat. Kan izinnya sampai 2028, jadi kita ada amanat dari PP Nomor 23 tahun 2010 pasal 112 angka 4 bahwa kuasa pertambangan awalnya itu. Jadi dari Kuasa Pertambangan (KP) tersebut isi PP itu untuk merubah dari KP ke IUP, juga Permen ESDM nomor 43 tahun 2015 pasal 5 ayat 1. Dan itu diamanatkan menjadi kewenangan kita," katanya.

Fahrizal menambahkan, bahwa DPMPTSP tidak ada mengeluarkan izin baru maupun perpanjangan. Hal tersebut dilakukan karena perintah dari PP itu saja.

"PT Logomas tersebut sudah lama mohonnya tahun 2015, tapi kita waktu itu banyak pertimbangan mengenai RTRW dan semacamnya. Kalau tidak kita penuhi, kita melanggar PP. Karena itu amanat PP dan Permen ESDM," cakapnya.

Menurutnya, kalau masyarakat bergejolak harusnya dari dulu, karena izin pusat tersebut dikeluarkan tahun 1998.

"Kita namanya juga staf, ketika persyaratan sudah lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga ada amanat PP dan Permen ESDM jadi tidak ada lagi alasan kita untuk tidak menerbitkan. Itu 2015, sudah lama dia bermohon. Jadi kita awalnya pikirkan lagi,  kita surati ini itu, kita rapat lagi, kita ulur-ulur tunggu RTRW dan semua itu, akhirnya kita nyerah juga," ujarnya.

"Jadi intinya izin tersebut dikeluarkan karna dua hal tadi, PP dan Permen ESDM, yang sebagai dasar penyesuaian dari KP ke IUP, kita menyesuaikan itu saja," tutupnya.(cakaplah.com).***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan