Hukrim

Walah, Diduga pelaku Pecah Kaca Mobil ternyata pelaku masuki rumah

Tersangka MI beserta Barang Bukti (BB)

Mandau (MR) - Diduga sebagai pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di jl.Jend Sudirman tanggal (3/5/17) lalu namun setelah seorang Laki - laki muda berinisial MI (18) berhasil diciduk oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis, MI mengakui bukan pelaku pencurian pecah kaca Mobil yang dimaksud malah MI mengakui pada hari Rabu (15/2/17) lalu MI ada melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah di Jl.Gaya Baru Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP. Abas Basuni Sik melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPDA. Zulkifli mengatakan Memang benar Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menahan seorang Laki - laki muda berinisial MI (18) yang di duga pelaku pencurian pecah kaca mobil namun MI tidak mengakui dirinya sebagai pelaku pencurian pecah kaca mobil yang dimaksud, MI malah mengakui pada hari Rabu (15/2/17) lalu ada melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah di Jl.Gaya Baru Kecamatan Mandau,"kata Kapolres Bengkalis AKBP. Abasa Basuni Sik melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPDA. Zulkifli Rabu (31/5/17) ketika dikonfirmasi monitorriau.com.

“Pada hari Selasa (30/5/17) Team Opsnal Polres Bengkalis BKO 125 ada mendapat informasi bahwa ada seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di Jl. Jend Sudirman Duri (3/5/17)  lalu, namun setelah laki -laki tersebut berhasil diamankan yang berinisial MI setelah diintrogasi pelaku mengakui tidak ada melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang dimaksud  namun pelaku mengakui bahwa pada hari Rabu (15/2/17) lalu pelaku ada melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah di Jl.Gaya Baru Kecamatan Mandau sekitar pukul 03.00 wib yang dilakukannya bersama 1 (satu) orang pelaku lainnya JN yang tinggal di Jl.Gaya Baru yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh  team opsnal BKO 125,"papar IPDA. Zulkifli.

IPDA. Zulkifli menambahkan dari keterangan MI rumah yang dia masuki bersama 1 (satu) orang pelaku lainnya berinisial JN (DPO) adalah rumah Hendra Rahmat (pelapor) lalu ada mengambil barang - barang dari rumah pelapor berupa TV merk Samsung ukuran 24 inchi yang masih dicari, laptop merk Acer, Handphone merk samsung dan tabung gas elpiji. Kerugian materil mencapai lebih kurang Rp. 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah),"tambah IPDA. Zulkifli.

“Barang Bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis 1 (satu)  unit Laptop merk Acer, 1 (satu)  unit Handphone merk Samsung V warna putih dan 1 (satu) unit tabung gas elpiji ukuran kecil,"jelas IPDA. Zulkifli.

Paur Humas Polres Bengkalis menambahkan lagi Saat ini MI beserta Barang Bukti (BB) sudah dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bengkalis serta proses penyelidikan lebih lanjut,"tandasnya.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan