PPDB SMAN 3 Mandau Dinilai Tidak Profesional !

Tak Akomodir Anak Lingkungan, Warga kembali Gembok Pintu Pagar SMAN 3 Mandau

Warga setempat kembali Gembok paksa pagar SMA Negeri 3 Mandau

BATHIN SOLAPAN (MR)  - Ketegangan untuk kesekian kalinya kembali pecah di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Mandau yang sekarang berada dalam wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Sejumlah warga lingkungan yang anak mereka tidak diakomodir bersekolah di SMA Negeri 3 Bathin Solapan itu menggembok pintu pagar sekolah, Rabu (12/7/17) pagi.

Aksi demo dan penggembokan pintu pagar sekolah yang dilakukan oleh warga lingkungan tersebut, terang saja membuat aktivitas keluar masuk ke sekolah ini jadi lumpuh.

“Seharusnya aksi demo dan gembok pagar yang dilakukan oleh orang tua yang anaknya tidak diterima ini, tidak terjadi. Jika ada duduk bersama pejabat Desa Simpang Padang dan pejabat desa pemekaran serta Kepala Sekolah SMAN 3 yang hanya cuma dibatasi oleh jalan dengan desa sebelah, yakni Desa Tambusai Batang Dui. 

Apalagi ada 3 desa pemekaran dari desa induk Balai Makam," kata Diana angkat bicara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 3 dan SMAN 2 Mandau lewat online.

Menurut Diana, penerimaan sistem online seperti ini, saat ini belum pas. Apalagi menerapkan sistem lingkungan yang terlalu monopoli, yang harus lingkungan desa dimana SMAN 3 berada. 

“Aturan hukum mana yang mengatur, wajib desa yang mengaturnya? Desa sebelah apakah jadi penonton yang anak mereka tidak bisa diterima cuma hanya batasan jalan? Orang tua murid sudah bermukim belasan bahkan puluhan tahun di Desa Tambusai Batang Dui ini. Tak hanya itu, anak mereka pun lahir disini. Kenapa dari Desa Simpang Padang aja yang diterima. Pertama 154 orang kesepakatan Desa Simpang Padang dengan SMAN 3, akhirnya ada tambahan 46 orang lagi. Karena mereka tidak dapat masuk lalu demo, akhirnya diterima menjadi 200 orang. Anak - anak yang berbatasan desanya cuma oleh jalan tidak ada diterima. Sungguh tidak patut dan monopoli,"sambung Diana.

Dijelaskannya, Desa Tambusai Batang Dui yang sebelumnya adalah pemekaran desa induk Balai Makam, seharusnya Desa Simpang Padang koordinasi dengan desa sebelah agar tidak terjadi gejolak seperti ini. Anak - anak Desa Tambusai Batang Dui yang di Jalan Syarif Kasim cuma batas jalan dengan Desa Simpang Padang hanya berjarak lebih kurang 1 Km, ini termasuk lingkungan dan tempatan seputaran SMAN 3 berada. 

Jika seperti ini terus setiap tahun ya pemerintah sediakan aja SMA setiap desa. Kan tidak mungkin," tukas Diana.

Diana menambahkan Jika anak - anak ini tidak diterima di SMAN 3 akan berdampak terputusnya mereka melanjutkan pendidikan. Apalagi mereka tidak bisa mendaftar lagi ke SMA yang lain karena sudah tutup. Referensi UUD 1945 pasal 31 ayat 1,3 dan ayat 5 dan bertentangan juga dengan Undang - Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 12,"tambahnya.

“Kami berharap kepada pemerintah dan pimpinan serta anggota DPRD Bengkalis mencarikan solusi yang terbaik, agar anak - anak yang jumlahnya kurang lebih 10 orang yang belum diterima itu diakomodir. Kadisdik Provinsi Riau yang bertanggung jawab penuh dan yang membuat kebijakan agar menerima anak - anak ini di SMAN 3. Jika tidak bisa lebih baik mundur dari jabatannya, termasuk Kadisdik Kabupaten Bengkalis, UPT Pendidikan Mandau dan Kepala Sekolah SMAN 3 lebih baik mundur dari jabatannya jika tidak bisa memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat," pungkas Diana.***(han89)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan