Larikan anak dibawah umur ke Banten, Akhirnya AS berhasil dibekuk Sat reskrim Polres Bengkalis
BENGKALIS (MR) - Luar biasa gebrakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bengkalis tidak hanya mengungkap kasus tentang narkoba saja tetapi jajaran Polres Bengkalis melalui Sat reskrim Polres Bengkalis juga berhasil menangkap pelaku melarikan anak dibawah umur yang dibawa hingga ke Banten.
Kapolres Bengkalis AKBP. Abas Basuni. Sik melalui Paur humas Polres Bengkalis IPDA. Zulkifli mengatakan Memang benar team Opsnal Sat reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap AS pelaku melarikan anak dibawah bawah umur yang berinisial SSS,"kata Kapolres Bengkalis AKBP. Abas Basuni. Sik melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPDA. Zulkifli Selasa (18/7/16) ketika dikonfirmasi monitorriau.com.
“Pada hari senin Tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 12.50 wib, PS. KANIT IV PPA Sat reskrim Polres Bengkalis BRIPKA Marwanto Bersama Anggota Opsnal Polres Bengkalis Brigadir Dede Apriansyah, Anggota Unit I Pidum Brigadir Anggun Apriansyah ,S.Sos dan anggota unit IV PPA Bripda. Gapuri Lestari berhasil mengamankan Satu orang laki - laki yang berinisial AS yang melakukan Tindak Pidana Melarikan anak Dibawah umur berinisial SSS,"sambung IPDA. Zulkifli.
IPDA. Zulkifli menjelaskan setelah AS diamankan kemudian AS diminta untuk memberitahukan keberadaan Korban dan AS menunjukkan keberadaan korban di ke kedai Klontong di Jl. Hos Cokroaminoto Ciledug Kecamatan Tengah Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, sekitar pukul 13.00 wib ditemukan korban SSS di kedai Klontong di Jl. Hos Cokroaminoto Ciledug Kecamatan karang Tengah Kabupaten Tangerang Propinsi Banten,"jelas IPDA. Zulkifli.
Paur Humas Polres Bengkalis IPDA. Zulkifli menambahkan Saat ini AS pelaku pencurian anak dibawah umur beserta SSS sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut,"tutur IPDA. Zulkifli.***(han89)
