Hukrim

Kedapatan Pesta Sabu, Oknum PNS Riau Terancam Dipecat

Ilustrasi (google).

PEKANBARU (MR) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwanmenanggapi adanya pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau, yangditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta saat melakukan pesta narkoba.

"Saya baru dapat info itu, inisialnya adalah RBF. Tapi kita belum tahu pasti kebenarannya tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2017.

Atas informasi tersebut, pihak masih menelusuri dugaan keterlibatan SBF yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti 40 Kg Sabu. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa posisi dari PNS tersebut, dirinya tidak bisa menyebutkan secara pasti.

"Yang pasti jika hal tersebut benar, maka pihaknya akan langsung memberhentikan oknum PNS tersebut. Karena barang buktinya termasuk besar," tegas Ikhwan dilansir riau24.com.

Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau berinisial RBF (52), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Jakarta Timur saat pesta sabu bersama lima orang lainnya.

RBF dan lima orang lainnya ditangkap di Jalan Plapon, Kayu Putih, Pulo Gadung, Minggu, 16 Juli 2017. Lima pelaku lainnya adalah PH (52), RF (48), OSA (48), KPW (21), MA (24).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 40 gram sabu. Saat ini, keenam pelaku tengah diperiksa intesif di Polresta Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan