Riau

Diduga Ilegal Investigasi EOF, Ini Nama 26 Perusahaan Sawit

PEKANBARU (MR) - Organisasi gabungan yang fokus pada persoalan lingkungan mengungkap perusahaan perkebunan sawit di Bumi Lancang Kuning selama ini ternyata banyak yang tidak memiliki izin. Dan perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sejak lama.

Berikut 26 Koorporasi perkebunan Sawit berdasarkan hasil Invetigasi organisasi Eye On Forest (EoF). Dimana disebutkan oleh Eof, areal ke 26 perusahaan perkebunan sawit ini berubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Dan dikatakan EoF, perusahaan-perusahaan diduga ilegal tersebut menumpang beroperasi dengan lahirnya SK 673 dan 878 semasa Zulkifli Hasan menjabat Menteri Kehutanan RI.

"SK 673 dan 878 yang diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 menguntungkan korporasi sawit yang sebelum SK 673 dan 878 berada dalam kawasan hutan kini berada di areal kawasan non hutan (dari illegal menjadi legal)" kata Okto Yugo Tim Kampanye EoF ini kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (9/8/2017).

Dan kata Okto lagi hal ini berdasarkan investigasi di 26 korporasi sawit yang luasnya 100.093 hektar. Sekitar 0,06 persen dari total 1.638.249 hektar yang dijadikan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2004, Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Tim EoF terang Okto, melakukan kajian dan pemantauan lapangan di 26 lokasi kebun sawit di Riau untuk memperoleh data dan bukti apakah pada areal Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan telah dikuasai oleh perusahaan atau cukong sawit.

"Ini menjawab pertanyaan, apakah perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lebih terkesan melegalkan usaha perusahaan dan pemodal sawit yang sudah menduduki kawasan
sejak lama" tukasnya.

Okto memaparkan dari peruntukan kawasan hutan yang ditelaah ada 26.611 hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT), 16.548 hektar Hutan Produksi (HP) dan 57.634 hektar Hutan Produksi Dikonversi (HPK).

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional tahun 2016 status lahan yang ditelaah EoF berdasarkan izin adalah 18.754 hektar telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) 82.039 hektar untuk Bukan HGU.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan