Pendidikan

Orangtua Harap Adukan ke Kemdikbud, jika Sekolah Lakukan Pungli

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Menurut dia, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar pemda, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, tidak boleh dilakukan pungutan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. 

Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Anies mengimbau kepada pemda untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah atau satuan pendidikan agar tidak melegalkan pengenaan pungli. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Anies.(beritasatu.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan