Hukrim

KPK Beberkan 'Permainan' Sekda Dumai Dalam Proyek Jalan di Bengkalis

Jubir KPK Febri Diansyah (Dery Ridwansyah/Jawa Pos)

MONITORRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekda Kota Dumai M Nasir telah "memainkan" proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Nasir yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tak hanya itu, Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar juga diduga sama-sama "bermain" telah menurunkan spesifikasi dan kualitas jalan dari yang direncanakan. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar dari nilai proyek Rp 495 miliar.

"Indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp 80 miliar tersebut itu sejak awal ada semacam pengkondisian pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diatur sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).

Febri mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan 'kongkalikong' yang dilakukan Nasir dan Happy dalam proyek tersebut. Untuk itu, Selasa (15/8) kemarin, penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari pihak swasta.

Pemeriksaan ini untuk mendalami proses pengadaan proyek tersebut."Kami lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta. Kami dalami proses-proses pengadaannya," papar Febri.

Tak hanya memeriksa para saksi, kata Febri, terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang bakal dilakukan tim penyidik di Bengkalis. "Jadi tim masih di sana. Pemeriksaan kita lakukan juga," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Sekda Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Tak hanya Nasir, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp 495 miliar.

 

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*** (jpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan