Tak Bayar Denda, 8 Napi Korupsi di LP IIA Bengkalis Tidak Mendapatkan Remisi
MonitorRiau.com, Bengkalis - Sebanyak 8 Nara Pidana (Napi) Kasus Korupsi dilembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis tidak mendapatkan Remisi. Remisi tersebut untuk Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M. Karena dari 8 orang tersebut, tidak satupun Napi Korupsi mengikuti aturan dari Menkumham.
Hal itu, disampaikan Kepala Lapas Bengkalis Sarju Wibowo melalui bagian Pembinaan, Ismail ketika dihubungi wartawan, Minggu (10/7/16), bahwa persyaratan terpidana korupsi yang bisa mendapatkan remisi tersebut, antaranya dengan membayar Uang Pengganti (UP) atau bayar denda.
"Tapi setahu saya, dari 8 orang itu tidak ada satupun yang membayar uang pengganti atapun bayar denda, sehingga kita prediksi usulan mendapatkan remisi itu ditolak oleh Menkumham dari Jakarta,"kata Ismail.
