Riau

Tak Bayar Denda, 8 Napi Korupsi di LP IIA Bengkalis Tidak Mendapatkan Remisi

Ilustrasi, net

MonitorRiau.com, Bengkalis - Sebanyak 8 Nara Pidana (Napi) Kasus Korupsi dilembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis tidak mendapatkan Remisi. Remisi tersebut untuk Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M‎. Karena dari 8 orang tersebut, tidak satupun Napi Korupsi mengikuti aturan dari Menkumham‎.

Hal itu, disampaikan Kepala Lapas Bengkalis Sarju Wibowo melalui bagian Pembinaan, Ismail ketika dihubungi wartawan, Minggu (10/7/16), bahwa persyaratan terpidana korupsi ‎yang bisa mendapatkan remisi tersebut, antaranya dengan membayar Uang Pengganti (UP) atau bayar denda.

"Tapi setahu saya, dari 8 orang itu tidak ada satupun yang membayar uang pengganti atapun bayar denda, sehingga kita prediksi usulan mendapatkan remisi itu ditolak oleh Menkumham dari Jakarta,"kata Ismail.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan