Hukrim

Opsnal Reskrim Polsek Mandau Ringkus 2 orang Tersangka Narkotika Jenis Sabu

MANDAU (MR) - Jajaran Kepolisian yang ada di Kabupaten Bengkalis terus gencar menghentikan atau menekan angka yang bersifat pidana yang ada di Wilayah nya maupun di Kecamatan ataupun perdesaan.

Kali ini jajaran Polsek Mandau melalui opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu - sabu yang berinisial SI (21) dan AS (33), TKP penangkapan kedua tersangka tersebut di Jl. Perjuangan Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol. Ricky Ricardo mengatakan Jajaran Polsek Mandau melalui Opsnal reskrim memang benar berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berinisial SI (21) dan AS (33), Tempat penangkapan kedua tersangka tersebut di Jl. Perjuangan Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,"kata Kapolsek Mandau Kompol. Ricky Ricardo Jum'at (25/8/17) ketika dikonfirmasi Monitorriau.com.

"Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang berinisial SI (21) yang diduga adalah seorang kurir Narkotika jenis sabu - sabu di Desa Kesombo Ampai SI juga sering melakukan transaksi di Jl. Perjuangan (TKP), kemudian sekitar pukul 16.30 wib team opsnal melakukan pengintaian terhadap tersangka SI dengan cara mengikutinya, saat sampai di TKP tersangka SI menghampiri seorang laki -laki tak dikenal dengan gelagat yang mencurigakan team opsnal langsung melakukan Penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan berhasil menangkap SI dengan barang bukti yang ada padanya berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),"jelas Kompol. Ricky Ricardo.

Kapolsek Mandau Kompol. Ricky Ricardo menambahkan Sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari hasil introgasi dari tersangka SI, ia menerangkan bahwa 1 paket Narkotika jenis sabu - sabu tersebut adalah milik Saudara Tersangka AS, selanjutnya dilakukan Penyelidikan terhadap Saudara AS dari hasil penggeledahan berhasil disita 1 unit Handphone Samsung lipat sebagai alat komunikasi antara Tersangka SI dan Tersangka AS,  Uang diduga hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),"tambah Kapolsek Mandau Kompol. Ricky Ricardo.

"Selanjutnya Kedua Tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut, serta membawa 1 orang Saksi dalam Penangkapan tersebut yaitu saudara Tio sebagai pemilik rumah tempat tersangka AS tinggal atau menyewa,"tutur Kompol. Ricky Ricardo.***(han)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan