Parlementaria

Fraksi PAN Serahkan Mobil Dinas Ke Sekretariat DPRD Pelalawan

Foto: riauterkini.

PELALAWAN (MR) - Fraksi PAN Plus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan mengembalikan Mobil Dinas (Mobnas). Total enam unit kendaraan dinas diserahkan para wakil rakyat, Selasa (5/9/17).

Keenam Mobdin yang dikembalikan sesuai dengan jumlah anggota Fraksi PAN Plus di Lembaga Legislatif di halaman kantor DPRD. Pengembalian itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam aturan terbaru ini dewan mendapatkan tunjangan transportasi tapi tidak diberikan lagi kendaraan dinas.

"Kita menjalankan amanat PP 18, jadi kita putuskan hari ini mengembalikan kendaraan dinas," terang Ketua Fraksi PAN Plus DPRD, Nazaruddin Arnazh disela-sela penyerahan Mobnas ini.

Nazaruddin merincikan, adapun kendaraan yang dikembalikan yakni BM 1107 C milik Habibi Hapri, BM 1092 yang dipakai Beni Ilham C, BM 1084 C punya Rahman Wijayanto, BM 1091 C milknya sendiri, BM 1106 C dikendari Mardemin, serta BM 1082 C ditunggangi Sudirman Laham. Namun saat penyerahan Sudirman masih dalam perjalanan ke kantor DPRD.

Sementara anggota Fraksi PAN Plus DPRD, Habibi Hapri, menambahkan proses pengembalian Mobdin sudah dibicarakan sebelumnya pada rapat fraksi. Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai turunan PP nomor 18 tahun 2017. Namun pihaknya belum mengetahui berapa besaran tunjangan yang diberikan pemda setiap bulannya.

"Kalau itu tergangtung keuangan daerah besarannya. Serta menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis pelaksanaannya," tandasnya.

 

 

Sumber: riauterkini




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan