KPK Sayangkan Prilaku Menteri Yuddy Mudik Pakai Mobil Dinas
Dari peraturan itu, Giri mengingatkan sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.
"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," ungkap Giri.
Giri melanjutkan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 itu juga mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas.
"Kendaraan dinas disini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional," tegas Giri.
Giri berharap tak hanya Yuddy, namun seluruh pejabat publik atau penyelenggara negara harus menjadi panutan bagi bawahannya serta masyarakat yang selalu mengawasi kinerjanya.
"Prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," tutup Giri.
(okezone.com)