Riau

Pekerja hotel Susuka Duri menjerit karena upah tidak sesuai UMK

MANDAU (MR) - Pekerja Hotel Susuka Duri keluhkan gaji tidak Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Pasalnya, Pihak Managemen Hotel dinilai tidak memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. 

Keadaan tersebut membuat pekerja di Hotel susuka semakin menjerit, selain upah yang dibayarkan tidak sesuai UMK, Pembayaran upah tersebut pun diangsur.

Menurut penuturan beberapa pekerja yang enggan identitasnya dipublikasikan, mereka mengaku menerima gaji hanya sebesar 1,2 juta rupiah dengan jam kerja 8 jam. 

" Basicnya 1 juta, nanti setelah 2 minggu kemudian baru diberi 200 ribu lagi sisanya. Belakangan ini seperti itu padahal kami sudah bekerja lama, bahkan hampir 2 tahun," kata pekerja tersebut ketika berbincang dengan awak media.( Sabtu, 09/09 )

Padahal, besaran angka UMK Kabupaten dan kota se-Provinsi Riau telah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dengan nomor keputusan : Kpts. 1058/XI/2016 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017.

Pengupahan UMK untuk Kabupaten Bengkalis menjadi dengan angka UMK tertinggi, yakni sebesar Rp. 2.685.547,19.

Sanksi secara jelas diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)  dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan kata lain, kesepakatan (konsensus) para pihak kausa-nya harus halal. 

Sehingga, memperjanjikan upah di bawah upah minimun antara pengusaha dengan pekerja adalah null and void atau batal demi hukum. 

Sanksi pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukum pidana penjara bagi pengusaha paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. 

Menanggapi hal itu, Pemilik Hotel Susuka Duri, Yudi Wiwoho melalui Manager Ardison, dihadapan beberapa Awak Media menyampaikan, sejak bertugas sebagai Manager di tempat ini, telah menerapkan UMK 2016,

" Sejak bulan Februari telah membayar upah sesuai ketentuan 2,6 Juta dan tertera di slip gaji para karyawan, kalau sebelumya saya tidak tahu," terang Ardison.

Terkait izin Karaoke, pihak Hotel telah melengkapinya, masalah pajak pihaknya tidak pernah menunggak,

" sudah saya cek sebelum saya bertugas ditempat ini,sudah sesuai aturan," tutur Ardison.

Namun apa yang dituturkan Manager Ardison, terutama soal pengupahan sangat bertentangan alias berbohong, yang mana data yang ada dan ditunjukkan Slip Gaji terakhir para karyawan masih menerima 1,2 juta.

Saat ditunjukkan Slip Gaji karyawan bulan Juli 2016, Ardison merasa tersudutkan dan terdiam.

Terkait dugaan tunggakan pajak, Ardison juga tidak ada menunjukkan tanda pembayaran pajak.

Yang paling miris baru baru ini, pihak Manajemen Hotel melakukan PHK sepihak terhadap 3 karyawannya.

Dua orang karyawan sudah bekerja bertahun dan 1 orang baru masa kerja kurang dari 4 bulan.

Dua orang Karyawan yang sudah di pecat , tidak menerima pasangon sesuai ketentuan.

" untung saja pihak perusahaan tidak melaporkan, karena mereka ada permainan, dengan tidak menyetorkan pembayaran," ujar Ardison, tanpa menjelaskan secara detail akan alasan pemecatan karyawan tersebut.

Sampai saat ini Disnaker Kabupaten Bengkalis, belum dapat dihubungi.

Hal ini terkait adanya pergantian pucuk pimpinan di instansi tersebut.***(Leo)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan