Dunia

Mantap...!!! Pengadilan Internasional Putuskan China Tak punya Hak di Laut China Selatan

Tentara China jaga pulau buatan di Laut China Selatan. ©REUTERS/Stringer

"Klaim mereka (China) terkait sembilan garis putus-putus di Laut China Selatan sangat bertolak belakang dengan konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)".

Menyikapi hal tersebut, Filipina mengimbau agar tiap pihak bisa menahan diri dalam konflik LCS.

"Kelompok ahli kami mempelajari putusan ini dengan sebaik mungkin. Ini adalah keputusan arbitral yang layak," ujar Sekretaris Menlu Perfecto Yasay lewat konferensi pers.

"Kita mengimbau semua pihak untuk tenang dan menahan diri, Filipina sangat menghargai akan putusan yang menjadi tonggak bersejarah ini," tutupnya.

 

(merdeka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan