Hukrim

Pasutri Di Kampar Dibui, Ini Sebabnya...

SW, 28 tahun, wanita Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar.

KAMPAR (MR) - Entah pemahaman apa yang menguasai hati dan pikiran SW, 28 tahun, wanita Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar. Ia membiarkan suaminya, BS, 53 tahun, menyetubuhi wanita lain.

Ironisnya, wanita itu masih di bawah umur. Adalah RH, 14 tahun, menjadi korban nafsu bejat BS.

Pelaku dan korban tinggal bertetangga. Pasutri ini diamankan Kepolisian Sektor Tambang, Selasa (19/9/2017).

Mereka disangkakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau turut membantu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55, 56 KUH Pidana.

Kepala Polsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, SW tahu perbuatan suaminya, BS.

Bahkan melihatnya, namun membiarkan sang suami berkali-kali menyetubuhi korban. "Kejadiannya di rumah pelaku. Istrinya melihatnya lagi," kata Jambi, Rabu (20/9/2017).

Menurut Jambi, berdasarkan pengakuan SW, dirinya membiarkan korban digauli karena tak bisa melayani melayani suami.

SW beralasan mengidap penyakit Kista.

 

Sumber: Harian Riau




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan