Hukrim

Pria 35 Tahun di Inhu Meringkuk di Balik Jeruji karena Berani Tipu Polisi Rp20 Juta

INHU (MR) - Entah apa yang ada dalam pikiran si YW alias YD (35), warga Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya dia berani menipu seorang polisi, namun akhirnya harus berurusan dengan hukum dan kini terpaksa mendekam di balik jeruji.

Korban yang tidak terima perbuatan penipuan melaporkan terlapor inisial YW warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat ke Polres Inhu, Jumat (22/9/2017) dan sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan kepada terlapor.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Sabtu (24/9/2017), menjelaskan perihal tindak pidana penipuan uang tunai senilai Rp 20 juta dilakukan terlapor kepada korban sekaligus pelapor inisial AE (40), anggota Polri di Polres Inhu, beralamat di Jalan Azki Aris Gang Lembayung Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, 11 April 2016 lalu di rumah pelapor.

Dalam perkara itu inisial AT alias inisial BR (61), warga Jalan Hanglekir RT 00 RW 00 Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat disebut sebagai saksi pelapor.

Akibat perbuatannya itu, dia dipidana sebagaimana laporan polisi nomor: LP/130/VIII/2017/Riau/Res Inhu, tanggal 21 Agustus 2017, inisial YW dijerat pasal 378 KUHP dan dilakukan eksekusi ke hotel prodeo Mapolres Inhu, Jumat (23/9/2017) untuk kepentingan penyidikan. (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan