Rugikan Negara Rp8,3 Miliar, Mantan Kabag Tapem Pemprov Riau Ditahan
MonitorRiau.com, Pekanbaru - Dinyatakan P21, Kamis (14/7/16) siang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Limpahkan berkas perkara korupsi pengadaan lahan asrama haji (embarkasi) dengan tersangka MG alias Muhammad Guntur, mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau, dan NV, kuasa pemilik lahan, kepada jaksa atau tahap II.
Usai menuntaskan proses admintrasi tersangka MG alaisa Muhammad Guntur, langsung ditahan dan digiring ke Rutan Sialang Bungkuk.
Sedangkan tersangka NV, belum ditahan. Karena diberi izin melayat keluarganya yang meninggal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta SH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau.
" Hari ini tahap II perkara korupsi lahan asrama haji dengan tersangka MG dan NV," ucapnya. Keduanya kita lakukan penahanan, namun untuk tersangka NV belum ditahan hari ini. Karena diberi izin melayat keluarganya yang meninggal. Sedangkan tersangka MG selanjutnya kita titip dirumah tahanan (Rutan) ," sambung Sugeng.
