Hukrim

Cabuli anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Diciduk Polisi

SMD terduga pelaku tindak pencabulan.

TANDUN (MR) - Seorang pria berinisial SMD (31) warga Sei Kuning, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tandun.

Dia ditangkap terkait laporan telah melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur berinisial SR (15).

Sebelum dapat meluluhkan hati korban, pelaku SMD sempat kewalahan untuk membujuk korban agar mau berhubungan badan. Namun berkat kelihaian pelaku akhirnya apa yang menjadi tujuannya tercapai. Dan si korban dengan senang hati memberikan miliknya yang paling berharga itu kepada pelaku.

Menurut pengakuan SMD kepada Polisi, sedikitnya sudah tiga kali ia telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan korban SR yang akan beranjak remaja itu. Dua  kali mereka lakukan di salah satu rumah kosong di Sei Kuning, beberapa bulan lalu.

Kemudian yang ketiga kalinya, pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, tempatnya sama yakni di rumah kosong yang dimaksud pelaku. 

Kamis pagi itu pelaku datang menjemput korban di tempat yang sudah ditentukan, kemudian bersama-sama ke rumah kosong itu.

"Dan yang ketiga kalinya itu, pelaku merayu dan berjanji kepada korban bahwa akan menikahinya dan akan meninggal istrinya," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH, Minggu (23/9/2017) malam.

Dikatakan Kapolres AKBP Yusup, terbongkarnya perbuatan pria beristri ini setelah korban SR menceritakan kepada kedua orang tuanya mengenai kejadian dan janji manis yang diucapkan oleh pelaku SMD yang berjanji akan menikahinya.

Karena tidak terima akan perlakuan pelaku, pada Sabtu (23/9/2017) siang, orang tua korban melaporkan perihal itu ke Mapolsek Tandun, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 / IX/2017/RIAU/Res Rohul/Sek Tandun,Tgl 23 Sept 2017 mengenai pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Polsek yang dipimpin Kapolsek AKP Nurman, SH langsung lakukan penyelidikan. 

Belakangan diketahui bahwa pelaku sedang berada di Desa Lubuk Bendahara. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tandun. Dari kejadian ini petugas juga sita barang bukti berupa pakaian, BH dan celana dalam korban,"ungkap AKBP Yusup. (riausky)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan