Pelaku Sudah Merencanakannya

Polres Siak Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Ojek

Situasi rekonstruksi, langsung di TKP.

SIAK (MR) - Kasus pembunuhan yang dilakukan Yohanes Simbolon (23) terhadap seorang tukang ojek Mukhlis Siregar (23), memasuki proses rekonstruksi. Rekonstruksi digelar Jum'at (29/9) oleh Polsek Kerinci kanan Res Siak, langsung ditempat kejadian perkara (TKP), kebun sawit Simpang Perak Jaya, kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Rekonstruksi langsung disaksikan Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK, Kapolsek Kerinci Kanan AKP Herman Pelani SH dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Veggi Fernandes dan Endah.

Dari 34 adegan yang dipraktekkan, terungkap, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal, karena pelaku pernah memakai jasa korban saat berada di Pekanbaru. Dari perkenalan itulah, korban sempat memberikan nomor selularnya kepada pelaku, dengan harapan bisa kembali dipakai jasanya pada suatu saat nanti.

Sayangnya, niat baik korban malah disalah gunakan oleh pelaku, yang lalu justeru merencanakan niat jahatnya untuk merampok korban. 

Dihari kejadian, Selasa (5/9) pelaku sengaja berangkat dari tempat kosnya di Pelalawan menuju Pekanbaru menggunakan kendaraan umum.Sebelumnya, pelaku telah menghubungi korban via selularnya agar dijemput disuatu tempat di Pekanbaru. Sekitar pukul 21.00wib, keduanya bertemu. Lalu pelaku minta diantar pulang ke Pelalawan.

Awalnya, pelaku merencanakan melakukan eksekusi korban di lokasi kerjanya, areal pembibitan PT RAPP. Tapi di lokasi tersebut banyak orang, maka dengan segala dalih, korban diarahkan ke areal sawitan yang sepi, apalagi saat itu hari sudah larut malam. Korban yang tidak curiga, manut saja.

Tiba di TKP, Pelaku langsung menjerat leher korban dengan tali plastik yang memang sudah dipersiapkannya. Saat itu, korban sempat melawan. Namun karena kalah tenaga, akhirnya korban harus menemui ajal ditangan penumpangnya sendiri.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIk menyebutkan, reka ulang dilangsungkan guna melengkapi berkas dan mencocokkan keterangan pelaku dengan data-data yang diperoleh oleh penyidik sehingga ditemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan terhadap Korban. "Hasilnya jelas, bahwa ini merupakan pembunuhan berencana," tandas Hidayat, saat dikonfirmasi kemarin (29/9) usai rekonstruksi.

Atas perbuatannya,  imbuh Hidayat, Yohanes Simbolon akan dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan