Riau

Dua Residivis Narkoba di Inhil Kembali Ditahan

TEMBILAHAN (MR) - Dua orang residivis terpaksa diamankan polisi, Jum'at (13/10/2017) kemarin. Pasalnya, mereka diduga kembali melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di 2 TKP yang berbeda.

Kedua Tersangka berinisial Ras (44) warga Jalan H Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan dan AM (45 tahun), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.

Ras diamankan di Jalan Sungai Beringin Parit 18 Kelurahan Sungai Beringin sekitar pukul 18.00 WIB, dan AM juga diamankan di Jalan H Amir Kelurahan Sungai Beringin sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tersangka Ras, disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.025.000. Tersangka ini adalah residivis kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu pada pada tahun 2006 dan 2008.

Dari tersangka AM, disita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik sabu-sabu, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, 1 buah dompet warna hitam dan coklat, serta uang tunai sebesar Rp. 3.247.000. Tersangka AM ini adalah residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu tahun 2006 dan 2013.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa di perumahan H Amir Kelurahan Sungai Beringin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dan hal tersebut, cukup meresahkan masyarakat.

Menanggapi informasi tersebut, melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ras.

"Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas," kata Kasat Res Narkoba, Sabtu (14/10/2017).

Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan di dapatkan nama tersangka lainnya. Tersangka yang bernama AM, berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, diperoleh barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.

"Saat ini, tersangka Ras dan AM, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***(ali)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan