Pendidikan

Orang Tua Siswa Wajib Tau, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Berikut Isinya...!!

Mendikbud, Anies Baswedan, net

MonitorRiau.com - Sebagaimana yang kita ketahui libur pangjang akhir semester sekolah akan segera berakhir, dengan demikian kini saatnya kita kembali ke sekolah. Terkait hari pertama masuk sekolah, ada aturan baru yang penting diketahui oleh para orang tua saat ini. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Permen tersebut melarang seluruh aksi perploncoan dan perlu diketahui orang tua dan wali murid saat tahun ajaran baru 2016/2017 dimulai, Senin lusa.

"Perlu diketahui, masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Sesuai Permendikbud 18/2016," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdadmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sabtu (16/7).

Untuk itu, segala atribut yang kerap dikenakan oleh murid baru, sudah dilarang dipakai. Hal ini, berdasarkan Lampiran III

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 terkait larangan penggunaan atribut yang berindikasi plonco. Mulai dari, tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. Kemudian, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan alas kaki yang tidak wajar. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan