Hukrim

Bejat...!!! Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

(foto: riauterkini)

MONITORRIAU.COM - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menciduk seorang laki-laki berinisial‎ REL (39) dari rumahnya di Kecamatan Bangun Purba.

REL ditangkap polisi‎ pada Sabtu (14/10/17) sekira pukul 14.00 WIB dengan tuduhan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tidak lain anak kandungnya sendiri, SB (17) atau sebut saja Melati.

Berdasarkan keterangan‎ korban Melati ke polisi, ia sudah dipaksa melayani ayahnya sejak tahun 2014 silam. Perbuatan bejat dilakukan ayahnya di rumah mereka di Kecamatan Bangun Purba, dan terakhir terjadi pada 30 September 2017.

Karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, Melati memilih kabur dari rumahnya ke daerah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia akhirnya memberanikan diri menelepon ibunya DR (33), memberitahukan bagaimana bejatnya kelakuan ayahnya sejak Melati berusia 14 tahun hingga 17 tahun.

Cerita Melati ke ibunya, awal kejadian sekira tahun 2014 (korban lupa tanggal dan harinya). Korban yang saat itu masih berusia 14 tahun sedang mencuci ‎piring. Sekira pukul 15.00 WIB, ayahnya REL memanggil korban, dan memintanya memijat kepalanya.

Saat korban memijit kepalanya, ayahnya justru memegang-megang tubuh korban, termasuk daerah sensitif bagian depannya. Melati sempat menolak dan mengatakan "Jangan pak".

Bukan takut, justru pelaku REL justru mengancam anaknya Melati hingga korban harus mematuhi kehendak ayahnya, "Kalau tidak mau nanti ku bunuh kau ‎sama semua keluarga kalian".

"Mendengar ancaman tersebut korban merasa takut," jelas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus dikutip dari riauterkini, Ahad (15/10/17).

Kejadian pertama hingga merenggut keperawanan Melati‎ bukanlah yang pertama dan terakhir. Setelah kejadian tersebut, REL malam keseringan minta 'jatah' ke anaknya yang masih di bawah umur tersebut.

Bahkan Melati dengan terpaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya antara tiga sampai empat‎ kali setiap minggu, sejak 2014 silam dan terakhir 30 September 2017, masih di rumah mereka sendiri, saat rumah sedang sepi.

Karena tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya, Melati kabur dari rumahnya ke daerah Padang Lawas.

Lebih kurang dua minggu di sana, Melati nekat menghubungi ibunya DR, memberitahukan keberadaan dirinya di daerah Padang Lawas. Saat itu, korban meminta ibunya untuk memohon perlindungan ke kantor polisi, karena korban merasa takut dan terancam.‎

"Ibu korban pada akhirnya melaporkan kejadian menimpa anaknya ke Polres Rokan Hulu untuk proses Hukum selanjutnya," jelas Ipda Suheri.

Setelah menerima laporan dari pelapor, membawa korban visum ke RSUD Rohul, serta melakukan pemeriksaan korban dan saksi, di hari sama Tim Opsnal Satuan Reskrim ‎Polres Rohul kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangun Purba.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu," tutup Ipda Suheri. (*)

 

Sumber: Riauterkini

Editor: GJ. Siregar




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan