Riau

Disparporabud Inhil Sosialisasikan Standarisasi Usaha Pariwisata

TEMBILAHAN (MR) - Dinas Pariwiasata Pemuda Olahraga dan Budaya (Disparporabud) menggelar sosialisasi standarisasi usaha pariwisata di salah satu Aula hotel kota Tembilahan, Rabu (18/10/2017).

Kegiatan yang bertemakan 'Mewujudkan Pelayanan Dan Pengelolaan Kepariwisataan Secara Profesional' itu dibuka resmi oleh Kepala Disparporabud Inhil, Junaidi Ismail dan dihadiri beberapa instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Kadisparporabud Inhil mengatakan, kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan citra ataupun image daerah sekaligus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan perekonomian daerah melalui pengembangan Destinasi Pariwisata. 

"Pengelolaan objek wisata, penyerapan tenaga kerja, pemerataan dan kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, dipandang sangat perlu Sosialisasi Standarisasi Usaha Pariwisata Tahun 2017 ini dilaksanakan," ungkap Junaidi 

Untuk mewujudkan hal itu, lanjutnya, pembangunan kepariwisataan perlu disinergikan dan didukung oleh semua pihak dalam rangka menciptakan Good Goverment melalui perang masing-masing seperti Pemerintah memainkan peran, menjalankan, menciptakan, lingkungan yang kondusif untuk usaha. 

Dimana, kegitan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pariwisata tentang lingkup usaha pariwisata dan memberikan pengetahuan tentang standarisasi serta kompetensi usaha pariwisata untuk mendorong peningkatan pelayanan secara pengelolaan kepariwisataan secara profesional. 

Saat itu, peserta sosialisasi juga diberikan informasi kepada pemilik usaha pariwisata tentang pendaftaran usaha pariwisatanya sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang pendaftaran usaha pariwisata.

Sementara itu, Kasi Bina Usaha Pariwisata Disparporabudpar Inhil, Aldi Kusnandar menambahkan bahwa kedepannya, diharapkan seluruh pelaku usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Inhil wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2009, setelah kegiatan ini selesai, bahwa kedepannya kita akan menekankan bahwa setiap usaha pariwisata harus memiliki TDUP, karena didalam TDUP para pelaku usaha pariwisata mendapatkan jaminan kepastian hukum dan juga sebagai sumber Informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam daftar usaha pariwisata," katanya 

Dengan demikian, melalui kegiatan tersebut, pihaknya berusaha menyadarkan terlebih dahulu para pelaku usaha pariwisata bahwa akan pentingnya standarisasi usaha pariwisata dalam rangka menuju standarisasi layanan Tembilahan.***(ali)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan