LBH Pers Padang: Ini Teror Kebebasan Pers, dan Tindakan Kriminal Verbal
Atas aksi teror itu, LBH Pers Padang meminta pihak kepolisian melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap pengirim SMS tersebut.
"Selain telah menebar teror, ia juga telah menciptakan kegaduhan. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan upaya nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers," jelas Roni lagi.
PFI Mengutuk
Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, mengutuk keras terkait tindakan pengancaman terhadap sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang itu.
"Tindakan intimidasi lewat pesan singkat merupakan tindakan kriminal verbal. Dan ini akan menjadi preseden buruk dalam proses kebebasan pers," kata Zhu Qincay, Ketua PFI Padang, Minggu (17/7/2016).
(sumbarsatu.com)