Riau

Bawaslu Konsolidasi Pengawas Pemilu Se Indonesia

KUANSING (MR) - Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan Konsolidasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se Indonesia pada 27 - 29 Oktober 2017 di Hotel Redtop Jakarta. Konsolidasi pengawas pemilu ini diikuti oleh 630 pengawas pemilu se Indonesia dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
 
Dalam sambutannya, Abhan mengutarakan "Tujuan kegiatan konsolidasi bersama jajaran pengawas pemilu ialah mensinergikan pengawasan pemilu dan mensosialisasikan kebijakan pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu" terang Abhan.
 
Selanjutnya Abhan mengatakan "Jajaran pengawas pemilu sudah sampai pada level kecamatan sampai akhir oktober 2017 ini maka diharapkan sesuai UU nomor 7 tahun 2017, pengawas pemilu mampu untuk berkualitas" ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan bahwa Undang-undang nomor 7 tahun 2017 adalah penggabungan dari tiga Undang-undang tentang pemilu legislatif, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Presiden dan Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang prosesnya selama 9 bulan" kata Zainudin.
 
Selanjutnya Zainudin Amali menambahkan "Peran Bawaslu di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dikuatkan. Penguatan dalam aturan dan juga dikuatkan dalam kelembagaan. Panwaslu kabupaten/kota yang sebelumnya ad hoc menjadi permanen" imbuh Zainudin di balas aplaus dari peserta. (Gps)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan