Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahan 4 Tersangka Korupsi DKPP
MonitorRiau.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau menahan empat tersangka korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Rohil tahun 2015.
"Hari ini kami menahan empat orang tersangka yakni IK selaku Sekretaris DKPP Rohil, RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku Bendahara dinas. Mereka ditahan di cabang rutan Bagansiapiapi," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo dan Kasi Pidsus Amriansyah, Selasa.
Bima mengatakan, penahanan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 21 KUHAP.
"Jadi keempat tersangka ini kami lakukan penahanan dalam tahap penyidikan selama 20 hari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan kita harapkan segera selesai," katanya.
