Riau

Tim Gabungan Temukan Pelanggaran Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Dumai

DUMAI (MR) - Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPRD Kota Dumai Pertamina RU II Dumai, Kepolisian, Hiswana Migas, melakukan inspeksi mendadak atau sidak penggunaan elpiji 3 kg, Senin (30/10/2017). 

Ada dugaan pengusaha makanan non mikro juga menggunakan tabung gas subsidi bagi masyarakat. 

Tim melakukan sidak di sejumlah usaha makanan. Tim mendapati pengusaha non mikro masih menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.

Tim gabungan menemukan puluhan tabung gas subsidi digunakan dalam satu tempat usaha. Selain sosialisasi tim gabungan juga memberikan surat pernyataan diatas materai 6000.

Tim memulai dari Warung Soto Medan Syukur Nikmat 8 tabung LPG 3 Kilogram, Jalan Sudirman, Kota Dumai. Berlanjut Kedai Kopi Arabika menemukan belasan tabung serta Pondok Kayu tim menemukan 21 tabung gas subsidi yang digunakan untuk usaha.

"Tabung gas ini hanya untuk pemilik usaha ekonomi non mikro, jika mau pakai LPG gunakan yang non subsidi," terang Kepala Dinas Perdagangan Dumai, Zulkarnaen kepada pengelola usaha makanan.

Selain melakukan sidak di tempat usaha non mikro, tim melanjutkan sidak ke Agen di Kelakap Tujuh dan beberapa pangkalan LPG. Banyak temuan mengarah pelanggaran.

"Untuk saat ini kita masih memberikan peringatan tertulis, jika dari hasil sidak kita ada beberapa pelanggaran kita berikan teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan," tegas Zulkarnaen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai Petria Nespita mengatakan bahwa fungsi kita sebagai pengawas melalui laporan masyarakat dan hasil turun lapangan.

"Masih banyak pengguna LPG 3 Kilogram subsidi digunakan bukan hak mereka, masih banyak masyarakat tidak mendapatkan LPG 3 Kilogram. Kita sebagai perwakilan rakyat menghimbau kepada pengguna dari usaha makanan non mikro dapat menggunakan LP3 Non Subsidi dan kepada Agen dan pangkalan jangan ada permainan di lapangan," himbaunya.

Pemasaran LPG Pertamina Pekanbaru Adi Bagus Haqqi menjelaskan bahwa temuan dilapangan akan kita lanjuti sesuai kontrak kerja. Untuk saat ini masih peringatan tertulis, jika kedepan melanggar maka ada sanksi tegas untuk pemutusan izin dan kontrak kerja.

"Kita terus mengawasi pelanggaran yang kita dapat saat sidak hari ini, jika mengarah pelanggaran dari kontrak maka ada sanksi tegas," tutupnya. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan