JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Hakim Vonis 1 Tahun

Surati Presiden, Masyarakat Jambi Minta Putusan Bandar Narkoba Ditinjau Kembali

MonitorRiau.com - Hari ini berbagai organisasi pemuda dan masyarakat di jambi melakukan unjuk rasa ke pengadilan negeri jambi karena geram terhadap putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap bandar narkoba kenamaan jambi yang selama ini telah meresahkan kehidupan sosial dan masyarakat. 

Padahal, seperti yang diketahui bersama, Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Diding dengan vonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Akibat dari hal tersebut, Masyarakat akhirnya membuat galangan dukungan terhadap para pihak dan masyarakat secara luas agar putusan terhadap gembong narkoba ini ditinjau kembali, dan seluruh aparatur yang menangani kasus tersebut dicopot dari jabatannya dan mendesak pengacara yang mendampingi kasus ini dicabut izin prakteknya.

Unjuk rasa solidaritas masyarakat atas nama Aliansi Masyarakat Jambi Anti Narkoba ini juga meminta semua pihak agar menghilangkan ego sektoral di lembaganya masing-masing dan bersama-sama dengan sungguh-sunguh mendukung tindakan tegas terhadap siapapun pelaku narkoba yang ada di daerah jambi.

Saat berita ini diturunkan, aksi masyarakat di Pengadilan Negeri masih terus berlangsung. (djambi.co)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan