Riau

Polres Rohil Berhentikan Tiga Personilnya Secara Tidak Hormat

Istimewa.

MONITORRIAU.COM - Baru tiga pekan menjabat di Polres Rohil,Wakil Kepala Kepolisian Polres Rohil Kompol Wawan langsung memecat dan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) 3 personil Polres Rohil yang diangkap melanggar kode etik propesi Polri, Selasa (21/11) sekira 09.30 Wib pada sidang  Komisi Kode etik propesi Polri ke IV di ruang aula Mapolres Rohil.

Ketiga personil tersebut diantaranya Aipda Jaendar Raja Guguk NRP 69020363 Jabatan Ba Polres Rohil dengan pelanggaran yang dilakukan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun dengan pasal yang dilanggar : Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.                                 

Kedua Brigadir Rahmat Hidayat NRP 81080668 Jabatan Ba Polres Rohil dengan pelanggaran tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 sampai tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003.

Ketiga Brigadir Ronaldo Marjuki Nainggolan NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil dengan pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut dengan Pasal yang dilanggar  pasal 14 ayat 1 huruf a  PPRI NO. 1 Tahun 2003.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto R.Sik yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/11) melalui telepon seluler Waka Polres Kompol Wawan mengungkapkan ketiga pelaku di pecat secara tidak hormat (PTDH) karena ketiga personil ini dinilai mempunyai prilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik ke IV polri.

"Khusus Aipda Jaendar raja guguk yang tersandung kasus pembunuhan di sinaboi pada tahun 2012 lalu,dan ini sudah sangat lama sekali namun belum di pecat,dan hari sudah kita pecat secara tidak hormat," kata Waka Polres.

 

Dikatakannya lagi hukuman ini sebagai pelajaran bagi para anggota polri khususnya di Rokan hilir dan kedepan dirinya berharap jangan ada lagi anggota yang tersandung hukum atau kode etik polri. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan