Hukrim

Miliki Ektasi, ASN Kampar Dibekuk Polisi

Riauterkini.

MONITORRIAU.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kampar berisial MR diamankan dari tempat hiburan malam di Pekanbaru karena menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.

Oknum ASN ini terjaring dalam razia yang dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi, tadi malam (21/11/17).

MR diamankan bersama 2 rekan pria dari salah satu ruang karaoke KTV Permata yang berlokasi pdi Jalan Raja Ali Haji, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan dari ketiga tersangka petugas menemukan 4,5 butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu sabu seharga Rp20 ribu.

"Ya, kita dapati 3 butir pil ekstasi dan 1 paket sabu sabu seharga Rp 200 ribu. Sedangkan barang bukti satu setengah pil ekstasi lagi kita sita dari seorang pengunjung lain," ungkap AKBP Asep Iskandar, Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Riau.

Selain mengamankan 3 pria dengan barang bukti narkoba tadi, petugas juga mengamankan 2 wanita yang bekerja dari salah satu panti pijat di Perumahan Jondul (lama), Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Pekannbaru.

Kedua wanita yang tidak memiliki KTP Pekanbaru ini lalu diserahkan ke pihak Satpol PP Riau untuk diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait administrasi kependudukan.

Razia yang digelar hanya di dua lokasi itu tujuannya untuk memerangangi peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka tindak kriminal penyakit masyarakat. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan