Riau

Masyarakat Inhil Diminta Segera Urus e-KTP KK dan Akta Kelahiran

Kepala Disdukpencapil Inhil, Ahmad Ramani. (Int)

TEMBILAHAN (MR) - Seluruh elemen yang belum memiliki KTP Elektronik atau e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran diminta untuk segera diurus. Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahmad Ramani di ruang kerjanya, kemarin.

Desakkan itu diungkapkan berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 470/2807/SJ tertanggal 15 Juni 2017 prihal percepatan perekaman KTP Elektronik dan Akta Kelahiran.

Sebab menurutnya, masyarakat Kabupaten Inhil tercatat masih banyak yang belum memiliki kartu-kartu penting itu, terutama e-KTP berkisar 20 ribuan jiwa yang belum merekam.

"Bagi masyarakat wajib memiliki KTP yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah belum pernah melakukan perekaman, untuk segera melakukan perekaman," kata Ahmad Ramani.

Tempat perekaman, lanjutnya, bisa dilakukan di kantor-kantor Camat dimana tempat tinggal atau berdomisili. Kemudian juga bisa dilakukan langsung di Kantor Disdukpencapil Inhil atau tempat yang telah ditunjuk dengan syarat membawa fotocopy KK.

Selanjutnya bagi warga yang anaknya berumur 0 sampai 18 tahun belum memiliki Akta Kelahiran, dimohon juga untuk segera melakukan pengurusan pembuatan Akta Kelahiran dengan melengkapi syarat-syarat diantaranya, surat kelahiran asli baik dari Dokter, Bidan, Lurah/Kepala Desa.

Selain syarat itu, juga diminta fotocopy e-KTP dan KK orang tua, fotocopy buku nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir, fotocopy e-KTP saksi 2 orang dan fotocopy e-KTP pelapor, fotocopy Ijazah atau SK ataupun Paspor bagi yang memiliki dan terkahir surat keterangan kematian (A5) dari Lurah atau Kepala Desa.

Terakhir, bagi warga yang belum memiliki KK, diharapkan juga untuk segera mengurus dengan melengkapi syarat seperti, mengisi formulir F1.01 ditandatangani Kepala Desa atau Lurah, melampirkan buku nikah dan melampirkan fotocopy surat keterangan dari Dokter, Bidan atau surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa atau Lurah.

"Kami sangat berharap partisipasi masyarakat untuk sadar bahwa KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang maupun keluarga. Untuk itu, segera diurus bagi yang belum memiliki," imbuhnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan