Hukrim

JPU Tuntut Terdakwa 40kg Sabu Dan Ribuan Butir Extacy Hukuman Mati

Zulfadli meninggalkan ruang sidang PN Siak.

SIAK (MR) -Terdakwa kasus kepemilikan 40kg sabu-sabu dan ribuan butir oil extacy, Zulfadli dan Aldino, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak. Tuntutan dibacakan JPU Tiyan Andesta dan Juprizal dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (23/11).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bangun Sagita Rambe didampingi dua Hakim anggota, Yuanita Tarid dan Selo Tantular tersebut, JPU menyebut sebagaimana fakta persidangan, dakwaan yang diarahkan kepada kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan.

JPU Menandaskan kedua terdakwa terbukti membawa sabu seberat 40 kilogram dan ribuan butir pil extacy yang dibawa menggunakan dua unit mobil, Inova warna hitam yang dikemudikan Aldino Kardofa dan Honda Jazz yang dikemudikan Zulfadli. 

"Secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa ini melawan hukum karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian selama persidangan ini berjalan, tidak ada terungkap atau ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar kedua terdakwa terhadap perbuatannya.Oleh karena itu kedua terdakwa dianggap orang yang mampu bertangungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan juga dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum, sehingga mereka haruslah dijatuhi pidana sesuai perbuatannya," tegas JPU.

Untuk diketahui, Aldino dan Zulfadli  diamankan Polda Riau di Kabupaten Siak bulan April 2017 silam. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan