Hukrim

Pesta Sabu Di Kandang Ayam, Oknum Lurah Dicokok Polisi

Ed, Sah dan FS.

SIAK (MR) - Sungguh, apa yang dilakukan oknum Lurah di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak initial FS ini tidaklah patut ditiru. Sebagai orang nomor satu di Kelurahan yang harusnya menjadi suri tauladan warganya, Aparatur Sipil Negata (ASN) 34 tahun ini, justru menebar aib. FS tertangkap tangan Polisi bersama dua rekannya, Sah alias Ron (34) dan Ed (47) seorang Cleaning Service (CS) sebuah Dinas di Pemkab Siak, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja Kamis dinihari (30/11) di Kandang ayam milik Sah, Kampung Langkai Kecamatan Siak.

Kapolres Siak AKBP Batliansyah SIk melalui Kasat Resnarkoba Herman Pelani SH menyebutkan, pengungkapan kasus sekaligus penyergapan terhadap para pelakunya tersebut, dapat dilakukannya setelah melalui penyelidikan mendalam berdasarkan informasi warga.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Rumah Sah alias Ron Kampung Langkai, sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Atas laporan dari masyarakat tersebut selanjutnya kita melakukan pengamatan diseputaran TKP. Dan benar saja, saat kemudian dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di belakang rumah pelaku tepatnya di kandang ayam yang ditutupi oleh pagar seng, kita dapati tiga orang yanh sedang 'berpesta' dan salah satunya kita ketahui kemudian sebagai seorang ASN dengan jabatan Lurah," beber Herman.

Saat digerebek, lanjutnya, para pelaku semoat berupaya membuang barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Namun akhirnya mereka tidak bisa berkutik karena Polisi tak bisa dikelabui.

Alhasil, ketiganya hanya bisa pasrah saat petugas menggiringnya ke Mapolres Siak guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dimuka hukum.

"Ya, pelaku  dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui darimana pelaku memperoleh Narkotika tersebut," pungkas Herman.

Kalau Terbukti, FS Terancam Dipecat Sebagai ASN

Melihat telah adanya fakta integritas Anti Narkoba antara PNS/ ASN Pemkab Siak dengan Badan Narkotika Kabupaten Siak (BNK), FS terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. Apalagi jauh-jauh hari Bupati Syamsuar dan wakil Bupati Alfedri telah wanti-wanti agar seluruh ASN dan honirer dilingkup Pemkab Siak tidak sekali-kali terlibat narkoba. Dan aoabila terlibat, maka konsekuensi sebagaimana yanh tertuanh dalam fakta integritas anti narkoba, harus dijalani.

Untuk diketahui, menyikapi maraknya penyalahgunaan narkoba dan kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Narkotika Kabupaten Siak melakukan upaya penyelamatan terhadap para pegawai yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Siak agar tidak terlibat narkoba, dengan penandatangan fakta integritas yang dilakukan oleh Pemkab Siak mulai dari Sekretaris daerah para pimpinan SKPD, pejabat eselon II, III dan IV yang penandatanganya disaksikan langsung oleh Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi dan Wakil BUpati Siak, Drs H Alfedri yang juga Ketua BNK Kabupaten Siak, Sekda Siak Drs H T Said Hamzah kepala BKD Siak Drs H Lukman, pada Senin 09/02/2015 silam.

Adapun isi fakta itegritas tersebut adalah : Fakta Integritas Anti Narkoba, menyikapi maraknya penyelahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak, yang semakin memprihatinkan dan guna mendukung program pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkoba menyatakan:

Pertaman, bahwa selaku pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di Pemkab Siak, baik pada saat dinas maupun di luar kedinasan, tidak akan mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba dengan dalih apapun.

Kedua, ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba diwilayah kabupaten Siak. Ketiga, melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarga yang diketahui secara langsung ataupun tidak langsung terindikasi pemakai atau pecandu narkoba pada pejabat yang berwenang.

Keempat, bersangkutan bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS apabila terlibat sebagai penyalahgunaan dan pengederan narkoba serta tidak menuntut secara hukum. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan