Hukrim

Korupsi Jembatan Enok, Kejari Inhil Resmi Tahan Direktur PT Ramadhan Raya

Tersangka menggunakan rompi warna dumker gelap.

TEMBILAHAN (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Taufiq SE selaku Direktur PT. Ramadhan Raya, Selasa (5/12/2017).

PT itu merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2013 lalu.

Tersangka taufiq alias upik ditahan, terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dana Anggaran  APBD Kabupaten Inhil tahun 2013 dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp 9.997.465.000 yang dilakukan oleh tersangka.

Kepala Kejari Inhil, Lulus Mustofa SH didampingi Kasi Pidsus, Sonang SH dan Kasi Intel, Ari Supandi SH mengatakan bahwa didalam  pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok ini, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan Kerugian  negara kurang lebih sebesar Rp 2.1 Miliar.

"Kami melakukan penyidikan kasus ini, sesuai spedik dan dipecah-pecahkan, Karna proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran APBD, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014," terangnya.

Sekedar mengingat, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikannya yang ditunjukan Kejaksaan Negeri Temabilahan dengan nomor: Print 09/N.4.15/FD.(1/12/2015) tanggal 17 Desember, menjelaskan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragir Hilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun angaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.00,-.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tembilahan bersama tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lapangan. Terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil empat tahun anggaran.

Kemudian terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini, ketika dipertanyakan Kajari Inhil Lulus Mustofa dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan mengenai hal tersebut.

"Mengenai, apa ada tersangka lain dalam kasus ini. Dalam waktu tak berapa lama lagi, akan kami sampaikan," jawab Kajari.***(mir)

 

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan