Riau

Polisi Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 92,93 Gram di Dumai

Pelaku berinisial GS (34) dan AN (52) saat di Polres Dumai.

MonitorRiaucom, Dumai - Dua orang warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai di kediamannya.

Pelaku berinisial GS (34) dan AN (52) atas laporan warga yang megetahui disalah satu rumah pelaku menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting menyebutkan, penangkapan dua orang pelaku dilakukan di kediaman AN pada Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Berdasarkan laporan masyarakat seringnya tindakan mencurigakan, ditelusuri dan dilakukan penggeledahan pihak kita menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 92,93 gram," jelas AKBP Donald Happy Ginting yang dirilis dari riaupembaruan.com.

Tambahnya menjelaskan, selain itu pihaknya juga mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis sabu 2,23 gram dan satu unit telepon seluler jenis Samsung berwarna putih.

"Pengakuan dari tersangka, Narkotika ini dibeli dari warga Aceh seharga Rp50 juta, sabu ini dibelinya sebelum bulan Ramadhan," jelas perwira yang pernah menjabat di Polda Riau itu.*** (rpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan