Daerah

Enam Tersangka Diringkus, Terkait Video Mesum Anak

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus video mesum yang diperankan anak-anak dan wanita dewasa. Koran SINDO/Agus
BANDUNG (MR) - Tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus video mesum yang diperankan anak laki-laki dan perempuan dewasa. Enam orang diringkus dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. 
 
Keenam tersangka antara lain, MFA alias Alfa alias Bos (sutradara, pengambil gambar video, dan menjual), SM alias Cc (perekrut perempuan), Ap alias In (perekrut anak dan pemeran perempuan),  IO alias Im (perekrut anak dan pemeran perempuan dalam video), Sus (orang tua korban),  dan Her (orang tua korban). 
 
Sedangkan Ism yang berperan sebagai penghubung masih diburu polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara tiga anak yang jadi korban antara lain, DN (9), SP (11), dan RD (9) 
 
Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 1 serta Pasal 88 Undang-undang Nomor 17/ 2016 tentang Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 29 UU Nomor 44/2008 dan atau  Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008. Para tersangka terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. 
 
Tersangka juga dijerat Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi  dengan ancaman pidana 6-12 tahun. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang lnformasl Transaksi Elektronik  dengan ancaman pidana 6 tahun. 
"Selain UU Perlindungan Anak, para tersangka juga akan dijerat UU Perdagangan Orang,  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Antipornografi. Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada para pelaku," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto. 
 
Kronologis pengungkapan kasus ini menurut Agung, berawal dari laporan tentang video mesum anak dan perempuan yang viral di media sosial. Polda Jabar membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) yang terdiri atas Direskrimum,  Ditreskrimsus, dan Satreskrim Polrestabes Bandung dibantu oleh Direktorat Cyber Mabes Polri. 
 
Tim,  kata Kapolda,  menelusuri lokasi pembuatan video mesum itu.  Upaya ini membuahkan hasil, dua hotel di Kota Bandung yakni Hotel I di Jalan Ibrahim Adjie dan Hotel M di Jalan WR Supratman. Kamar di dua hotel ini identik dengan yang ada dalam video. 
 
Sanjutnya tim bergerak mencari para pelaku. Upaya ini pun berhasil.  Para tersangka diringkus pada Minggu (7/1/2018).  Lima perempuan tersangka dibekuk di kawasan Kiara Condong,  sedangka tersangka MFA alias Alfa alias Bos diringkus di Jalan buahbatu. ***
 
 
 
 
 
 
(Sindonews)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan