Pendidikan

Disdik Inhil Komit Lakukan Pengawasan Terkait Larangan Menjual LKS

Ilustrasi, net

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar, baik langsung maupun tidak langsung mengarahkan para siswaataupun wali murid untuk membeli LKS maupun buku teks, dikatakan Faturrahman, secara spesifik belum ditentukan.

"Kami harus melewati tahap pembahasan lebih lanjut. Namun begitu, pemanggilan terhadap sekolah tersebut pasti akan dilakukan," pungkas Dia.

Serupa, Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen), Suwardi mengatakan, untuk sekolah tingkat menengah, pemberlakuan surat edaran dari Disdik tersebut, juga akan dilakukan peninjauan terdahap teknis pelaksanaannya di lapangan oleh sekolah-sekolah tingkat menengah pertama dan atas.

"Hingga saat ini, secara tertulis belum ada laporan terkait pelanggaran penjualan buku tersebut. Yang ada hanya sebatas isu-isu lisan saja, dari mulut ke mulut. Tapi, jika ada laporan tertulis terkait hal tersebut dan terbukti sekolah terlapor menjual buku, menjadi agen atau distributor buku. Maka, kami pasti akan memanggil pihak sekolah," terang Suwardi.

Mengacu kepada aturan yang ada, sekali lagi Suwardi menegaskan, agar pihak sekolah tidak menjadi penjual buku, baik langsung maupun tidak langsung, apalagi menjadi distributor atau agen penjualan.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan