Pendidikan

Disdik Inhil Komit Lakukan Pengawasan Terkait Larangan Menjual LKS

Ilustrasi, net

"Penjualan buku dianggap dapat menimbulkan kesan diskriminatif dalam proses belajar-mengajar. Penjualan buku terhadap para siswa ini diasumsikan akan sangat mengganggu, terutama terhadap psikologi anak yang tidak membeli buku, entah itu karena ketidakmampuan finansial ataupun alasan lainnya," kata Suwardi.

Namun begitu, sebagai solusi untuk pengadaan buku teks bagi siswa, Suwardi mengatakan, pihak sekolah dapat mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kan ada dana BOS untuk pembelian buku teks bagi para siswa. Selain, bagi para siswa, pihak sekolah berhak untuk mengalokasikan dana BOS untuk membeli buku panduan atau pegangan bagi para guru," tuturnya.

Terakhir, sekali lagi Suwardi menekankan, kepada setiap sekolah, khususnya sekolah tingkat menangah pertama dan atas, agar tidak menjual LKS ataupun Buku Teks kepada para siswa, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara mengarahkan siswa atau wali murid membeli buku di toko ataupun agen tertentu.

"Kalau pembelian buku atas inisiatif dari wali murid untuk anak mereka dengan alasan sebagai buku tambahan guna belajar dirumah, itu haknya wali murid. Tapi, bukan didasarkan pada perintah atau arahan dari pihak sekolah. Hal itu perlu diingat," tandasnya.

 

sumber: harianriau.co




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan